Keselamatan Memasuki dan Bekerja Didalam Ruangan Sentral Pembangkit Tenaga Listrik | DUNIA PEMBANGKIT LISTRIK
DUNIA
PEMBANGKIT LISTRIK – Untuk menghindari atau membatasi terjadinya suatu bahaya
atau kecelakaan dalam memasuki dan atau bekerja didalam ruangan sentral
pembangkit tenaga listrik dalam rangka pengaman serta penyelamatan mesin-mesin
pembangkit listrik termasuk seluruh peralatan yang berada didalamnya dianggap
perlu untuk menggariskan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Ketentuan
untuk masuk kedalam ruangan pembangkit listrik :
1. Orang dan
atau pegawai yang tidak bertugas tidak diperkenankan masuk dan atau berada
didalam ruangan pembangkit listrik
2. Pegawai
sentral yang tidak bertugas dan atau pegawai perusahaan yang lainnya yang perlu
atau berkepentingan untuk masuk atau berada didalm ruangan sentral harus dapat izin
dari kepala jaga
3. Para tamu
yang mendapat izin masuk kedalam ruangan sentral pembangkit listrik harus
didampingi atau diantar oleh petugas jaga yang ditunjuk oleh kepala sentral
4. Didalam
ruangan sentral dilarang menggunakan atau membawa benda atau alat yang menimbulkan
bahaya, yang mudah menimbulkan kebakaran, zat atau cairan yang dapat
menimbulkan bahaya korosi dan sebagainya

Keselamatan
memasuki dan bekerja dalam ruangan-ruangan mesin PLTU/PLTP/PLTGU/PLTD/PLTG/PLTA :
Pegawai
atau pekerja pembangkit listrik yang memasuki atau bekerja diruangan mesin
pembangkit listrik harus dilengkapi dengan peralatan sebagai berikut :
1. Menggunakan
baju dinas yang memenuhi syarat
2. Menggunakan
sepatu kulit atau bahan bukan karet yang telapaknya (zoolnya) tidak pakai paku
ceremai (paku yang menonjol)
3. Menggunakan
sarung tangan (dari kulit pendek) maupun katun atau dotting (jenis sarung
tangan yang berbintik)
4. Menggunakan
topi pengaman atau helm (bukan metal)
5. Menggunkan
alat peredam untuk telingan seperti ear plug, ear muff dsb, jika suara mesin membising
keras atau kebisingan melebih ambang batas maksimal 90db

Keselamatan
memasuki dan bekerja dalam ruangan-ruangan mesin pembangkit yang pendingin
generatornya menggunakan udara biasa :
1. Pegawai
atau pekerja pembangkit listrik yang memasuki dan atau bekerja didalam ruangan
mesin harus dilengkapi dengan peralatan sebagai berikut :
a. Menggunakan
baju dinas yang memenuhi syarat
b. Menggunakan
sepatu kulit atau bahan bukan karet yang telapaknya (zoolnya) tidak pakai paku
ceremai (paku yang menonjol)
c. Menggunakan
sarung tangan (dari kulit pendek) atau jenis bahan katun maupun dotting (berbintik)
d. Menggunakan
topi pengaman atau helm (bukan metal)
e. Menggunkan
alat peredam untuk telingan seperti ear plug, ear muff dsb, jika suara mesin membising
keras
2. Pegawai
atau pekerja yang bekerjaa ditempat-tempat yang berbau minyak atau instalasi
minyak atau berminyak dilarang merokok
3. Pegawai
atau pekerja yang bekerja didalam ruangan mesin turbin paling sedikit harus
terdiri dari 2 orang
Keselamatan
memasuki dan bekerja dalam ruangan-ruangan mesin pembangkit yang pendingin
generatornya menggunakan gas hydrogen (H2) :
1. Pegawai
atau pekerja pembangkit listrik yang memasuki dan atau bekerja didalam ruangan turbin
harus dilengkapi dengan peralatan sebagai berikut :
a. Menggunakan
baju dinas yang memenuhi syarat
b. Menggunakan
sepatu kulit atau bahan bukan karet yang telapaknya (zoolnya) tidak pakai paku
ceremai (paku yang menonjol)
c. Menggunakan
sarung tangan (dari kulit pendek) atau bahan dari katun maupun jenis dotting
(berbintik)
d. Menggunakan
topi pengaman atau helm (bukan metal)
e. Menggunkan
alat peredam untuk telingan seperti ear plug, ear muff dsb, jika suara mesin membising
keras
2. Pegawai
atau pekerja yang bekerja didalam ruangan mesin turbin paling sedikit harus
terdiri dari 2 orang
3. Diseluruh
ruangan sentral, semua pegawai atau pekerja dilarang merokok

Untuk keseragaman
bentuk maka, penyediaan peralatan pengaman bekerja dilakukan oleh masing-masing
pembangkit atau distribusi atau exploitasi. Jika setelah tersedianya peralatan
kerja terjadi kecelakaan yang disebabkan karena tidak mengindahkan ketentuan
ini dan atau karena tidak menggunakan alat pengaman kerja atau APD (alat
pelindung diri), maka perusahaan dibebaskan dari kewajiban memberi ganti rugi
dan biaya-biaya lainnya untuk maksud tersebut. Ketentuan ini mulai berlaku
sejak dikeluarkannya untuk ditaati pelaksanaannya.
Demikian
point-point yang perlu diperhatikan seorang pegawai atau pekerja mengenai
keselamatan memasuki dan bekerja didalam ruangan sentral pembangkit tenaga
listrik. Semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Keselamatan Memasuki dan Bekerja Didalam Ruangan Sentral Pembangkit Tenaga Listrik | DUNIA PEMBANGKIT LISTRIK"
Posting Komentar