KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN (K2)
DEFINISI
/ PENGERTIAN :
KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN ADALAH SEGALA UPAYA ATAU LANGKAH-LANGKAH
PENGAMANAN INSTALASI TENAGA LISTRIK DAN PENGAMANAN PEMANFAAT TENAGA LISTRIK
UNTUK MEWUJUDKAN KONDISI ANDAL
BAGI INSTALASI DAN KONDISI AMAN
DARI BAHAYA BAGI MANUSIA, SERTA KONDISI AKRAB
LINGKUNGAN, DALAM ARTI TIDAK MERUSAK LINGKUNGAN HIDUP DI SEKITAR INSTALASI TENAGA
LISTRIK
K2
MELIPUTI :
1.KESELAMATAN KERJA
2.KESELAMATAN UMUM
3.KESELAMATAN LINGKUNGAN
4.KESELAMATAN INSTALASI
Keselamatan kerja
upaya mewujudkan kondisi aman bagi pekerja dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan Instalasi dan kegiatan ketenagalistrikan lainnya dari Perusahaan, dengan memberikan perlindungan, pencegahan dan penyelesaian terhadap terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit yang timbul karena hubungan kerja yang menimpa pekerja.
Keselamatan umum
upaya mewujudkan kondisi aman bagi masyarakat umum dari bahaya
yang diakibatkan oleh kegiatan Instalasi dan kegiatan ketenagalistrikan lainnya dari Perusahaan, dengan memberikan perlindungan, pencegahan dan penyelesaian terhadap terjadinya kecelakaan masyarakat umum yang berhubungan dengan kegiatan Perusahaan.
Keselamatan lingkungan
upaya mewujudkan kondisi akrab lingkungan dari Instalasi, dengan memberikan perlindungan terhadap terjadinya pencemaran dan / atau pencegahan terhadap terjadinya kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan Instalasi.
Keselamatan instalasi
upaya mewujudkan kondisi andal dan aman bagi Instalasi, dengan memberikan perlindungan, pencegahan dan pengamanan terhadap terjadinya gangguan dan kerusakan yang mengakibatkan Instalasi tidak dapat berfungsi secara normal dan atau tidak dapat beroperasi.
Belum ada Komentar untuk "KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN (K2)"
Posting Komentar