Apa Itu K2 Dalam Sistem Pembangkit Listrik ?
DUNIA PEMBANGKIT LISTRIK - Dalam dunia pembangkit listrik atau usaha pembangkit perlu adanya undang - undang yang mengatur tentang pembangkit, lingkungan serta SDM yang bekerja dalam suatu pembangkit.
Maka dari itu saya akan memberikan sedikit artikel mengenai apa itu K2 dalam usaha pembangkit. Dan seberapa pentingkah K2 tersebut baik bagi manusia, pembangkit dan lingkungan sekitar pembangkit serta bagaimana hukum pidana jika melangar undang - undang tersebut. Mari kita bedah satu persatu dibawah ini.
Pengertian K2
KETEKNIKAN DAN KETENTUAN PIDANA
KETEKNIKAN
PASAL 43
UU
No. 30 TAHUN 2009
Pasal 44
(1) Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan
keselamatan ketenagalistrikan;
Pasal 50

Maka dari itu saya akan memberikan sedikit artikel mengenai apa itu K2 dalam usaha pembangkit. Dan seberapa pentingkah K2 tersebut baik bagi manusia, pembangkit dan lingkungan sekitar pembangkit serta bagaimana hukum pidana jika melangar undang - undang tersebut. Mari kita bedah satu persatu dibawah ini.
Pengertian K2
DEFINISI PENGERTIAN K2 :
KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN ADALAH SEGALA UPAYA ATAU LANGKAH-LANGKAH
PENGAMANAN INSTALASI TENAGA LISTRIK DAN PENGAMANAN PEMANFAAT TENAGA LISTRIK
UNTUK MEWUJUDKAN KONDISI ANDAL
BAGI INSTALASI DAN KONDISI AMAN
DARI BAHAYA BAGI MANUSIA, SERTA KONDISI AKRAB
LINGKUNGAN, DALAM ARTI TIDAK MERUSAK LINGKUNGAN HIDUP DI SEKITAR INSTALASI TENAGA
LISTRIK.
K2 meliputi antara lain sebagai berikut :
1.KESELAMATAN KERJA
2.KESELAMATAN UMUM
3.KESELAMATAN LINGKUNGAN
4.KESELAMATAN INSTALASI
Keselamatan kerja,
upaya mewujudkan kondisi aman bagi pekerja dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan Instalasi dan kegiatan ketenagalistrikan lainnya dari Perusahaan, dengan memberikan perlindungan, pencegahan dan penyelesaian terhadap terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit yang timbul karena hubungan kerja yang menimpa pekerja.
Keselamatan umum,
upaya mewujudkan kondisi aman bagi masyarakat umum dari bahaya
yang diakibatkan oleh kegiatan Instalasi dan kegiatan ketenagalistrikan lainnya dari Perusahaan, dengan memberikan perlindungan, pencegahan dan penyelesaian terhadap terjadinya kecelakaan masyarakat umum yang berhubungan dengan kegiatan Perusahaan.
Keselamatan lingkungan,
upaya mewujudkan kondisi akrab lingkungan dari Instalasi, dengan memberikan perlindungan terhadap terjadinya pencemaran dan / atau pencegahan terhadap terjadinya kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan Instalasi.
Keselamatan instalasi,
upaya mewujudkan kondisi andal dan aman bagi Instalasi, dengan memberikan perlindungan, pencegahan dan pengamanan terhadap terjadinya gangguan dan kerusakan yang mengakibatkan Instalasi tidak dapat berfungsi secara normal dan atau tidak dapat beroperasi.
EMPAT PILAR
KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN
KESELAMATAN
KETENAGALISTRIKAN
Gb. bagan 4 pilar keselamatan ketenagalistrikan |
KETEKNIKAN DAN KETENTUAN PIDANA
KETEKNIKAN DAN KETENTUAN PIDANA INI
ADALAH BAGIAN DARI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NO 30 TAHUN 2009
TENTANG KETENAGALISTRIKAN.
TENTANG KETENAGALISTRIKAN.
DASAR HUKUM
KETEKNIKAN
PASAL 43
Keteknikan ketenagalistrikan terdiri atas:
a. keselamatan ketenagalistrikan
b. pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi,
multimedia, dan
infomatika.
Pasal 44
(1) Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan
keselamatan ketenagalistrikan;
(2) ketentuan keselamatan
ketenagalistrikan bertujuan untuk menciptakan kondisi :
a.andal dan aman bagi instalasi;
b.aman dari bahaya bagi manusia dan
makhluk hidup lainnya; dan
c.ramah lingkungan.
(3) Ketentuan
keselamatan ketenagalistrikan meliputi:
a.pemenuhan standardisasi peralatan
dan pemanfaat tenaga listrik;
b.pengamanan instalasi tenaga
listrik; dan
c.pengamanan pemanfaat tenaga
listrik.
(4) Setiap instalasi
tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik
operasi.
(5) Setiap
peralatan
dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi
ketentuan
standar nasional Indonesia.
(6) Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki
sertifikat kompetensi.
(7) Ketentuan mengenai keselamatan
ketenagalistrikan, sertifikat laik operasi,
standar nasional Indonesia, dan
sertifikat kompetensi diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB
XV. KETENTUAN PIDANA
Pasal 50
(1) Setiap orang yang tidak memenuhi
keselamatan
ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (1) yang mengakibatkan matinya
seseorang karena tenaga listrik dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah)
ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (1) yang mengakibatkan matinya
seseorang karena tenaga listrik dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah)
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh pemegang izin usaha
penyediaan tenaga listrik atau pemegang izin
operasi dipidana dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah
ayat (1) dilakukan oleh pemegang izin usaha
penyediaan tenaga listrik atau pemegang izin
operasi dipidana dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah
(3) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), pemegang izin usaha penyediaan
tenaga listrik atau pemegang izin operasij
juga diwajibkan untukmemberi ganti rugi
kepada korban.
ayat (2), pemegang izin usaha penyediaan
tenaga listrik atau pemegang izin operasij
juga diwajibkan untukmemberi ganti rugi
kepada korban.
(4) Penetapan dan tata cara pembayaran ganti
rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 51
(1). Setiap
orang yang tidak memenuhi
keselamatan
ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (1) sehingga mempengaruhi
kelangsungan penyediaan tenaga listrik dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan denda palingbanyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (1) sehingga mempengaruhi
kelangsungan penyediaan tenaga listrik dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan denda palingbanyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
(2). Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)mengakibatkan terputusnya aliran listrik
ayat (1)mengakibatkan terputusnya aliran listrik
sehingga merugikan masyarakat, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
dendap paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua
miliar lima ratus juta rupiah).
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
dendap paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua
miliar lima ratus juta rupiah).
Semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Apa Itu K2 Dalam Sistem Pembangkit Listrik ?"
Posting Komentar